Jakarta (Indofinanz) – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menolak keputusan Pemerintah dan Panja DPR yang menyetujui penerapan pengenaan pajak final atas investasi reksa dana.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis (14/02), mengaku kaget dengan keputusan pemerintah dan DPR. Pemerintah diharapkan tidak menerapkan kebijakan pajak final saat investor melakukan redemption.
Senada dengan Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menolak keputusan penerapan pajak final atas reksa dana dan menilai keputusan tersebut justru akan menghambat pertumbuhan industri reksa dana.
Ketua BEI Erry Firmansyah mengaku belum dapat memastikan besarnya dampak dari penerapan pajak final tersebut. Namun dipastikan kebijakan tersebut akan menyurutkan minat investor membeli reksa dana.
1 response so far ↓
Forum Reksadana // Februari 20, 2008 pada 8:36 am
Saya sangat setuju dengan wacana ini.
Menurut saya keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak pada reksadana masih terlalu prematur, saat paradigma masyarakat Indonesia tentang investasi khususnya reksadana baru saja mulai berkembang, dikhawatirkan hal ini akan membuat langkah mundur dan kembali menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi.
Kebetulan http://www.forumreksadana.com juga baru saja membuat polling tentang hal tersebut, dan secara umum, hasilnya adalah mayoritas tidak setuju dengan kebijakan baru tersebut (permissive tetapi bersyarat, dimana untuk saat ini syarat tersebut boleh dikatakan tidak akan mungkin tercapai, yaitu pembersihan terlebih dulu unsur korupsi dari pajak).